Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Tuesday, 19 January 2016

Apakah Bawah Dagu Wanita Termasuk Aurat?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du ….
Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah.

Imam an-Nawawi menjelaskan batasan umum untuk wajah,

والوجه عند العرب ما حصلت به المواجهة
”Wajah dalam bahasa arab adalah anggota badan untuk saling berhadap-hadapan.” (Al-Majmu’, 1:364)

Imam Asy-Syirazi — ulama Syafi’iyah — (wafat 476 H) menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci,

والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن ومنتهى اللحيين طولاً، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً
“Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36)

Ketika menjelaskan keterangan Asy-Syairazi, Imam An-Nawawi mengatakan,

هذا الذي ذكره المصنف في حد الوجه هو الصواب الذي عليه الأصحاب ونص عليه الشافعي رحمه الله في الأم.
”Batasan wajah seperti yang disebutkan penulis, itulah batasan yang benar, yang diikuti oleh para ulama Syafi’iyah, dan yang ditegaskan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm.” (Al-Majmu’, 1:371)

Keterangan yang senada juga disampaikan dalam referensi Malikiyah. Di antaranya disampaikan oleh Al-Haththab,

أَنَّ حَدَّ الْوَجْهِ طُولًا مِنْ مَنَابِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ الْمُعْتَادِ إلَى مُنْتَهَى الذَّقَنِ فِي حَقِّ مَنْ لَيْسَتْ لَهُ لِحْيَةٌ وَأَمَّا مَنْ لَهُ لِحْيَةٌ فَيَغْسِلُ ظَاهِرَهَا وَلَوْ طَالَتْ. وَالذَّقَنُ مَجْمَعُ اللَّحْيَيْنِ
“Bahwa batas wajah adalah tempat tumbuh rambut normal bagian depan hingga ujung janggut, bagi orang yang tidak memiliki jenggot. Adapun bagi orang yang memiliki jenggot, maka dia harus mencuci bagian permukaan jenggotnya, meskipun panjang. Dzaqan (dagu) adalah daerah bertemuanya dua tulang rahang.” (Mawahib Al-Jalil, 2:89)
Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu — yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher — bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat.
Penegasan ini disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, ketika membahas batas aurat untuk bawah dagu,

وبهذا كله يتبين أن أسفل الذقن ليس من الوجه، ولا يجوزُ للمرأة كشفه في الصلاة، لأنه ليس مما تحصلُ به المواجهة
“Berdasarkan keterangan di atas, bawah dagu bukan termasuk wajah. Tidak boleh bagi wanita untuk membukanya (secara sengaja) dalam shalat. Karena bagian ini, bukan anggota badan yang digunakan untuk berhadap-hadapan.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 121534)
Allahu a’lam.
—
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.muslimah.or.id

Sumber : www.muslimah.or.id

Belajar Islam (Rukun Wudhu dan Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu)


sebagai seorang muslim, sudah seharusnya, kita mengetahui rukun dan hal-hal yang membatalkan wudhu, sebab ketika kita mengetahui rukun dan hal-hal yang membatalkan wudhu, maka kita akan bisa lebih berhati-hati, bisa mengetahui dan bisa membedakan  apa saja yang termasuk fardunya wudhu dan sunahnya wudhu. ok gan gk usah berlama-lama check this out,...

Rukun Wudhu
1. Niat Dibarengi dengan membasuh muka (niat pada saat membasuh muka)
2. Membasuh Muka
3. Membasuh kedua tangan sampai sebatas siku
4. mengusap sebagian kepala
5. membasuk kedua kaki sampai sebatas mata kaki
6. Tertib (berurutan) sesuai dengan yang di sebutkan diatas



Batal Wudhu
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.
2. tidur yang tidak tetap di tempat duduknya
3. hilang akal (kesadaran), dengan sebab gila atau ayan atau
4. bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan yang bukan mahromnya.
5. menyentuh kemaluan (dzakar dan farji), atau lingkaran dubur oleh telapak tangan.


hanya ini yang dapat saya bagikan, kebenaran datang nya dari Allah, Wallahu A'lamu Bishowab..


Follow me On
Facebook : Muhammad Khairul Azhar
Twitter : @khaizhart_21

Tuesday, 7 April 2015

Belajar Islam (Rukun Islam, Hal-hal yang membatalkan islam, Syarat sah Islam)

Sebagai seorang muslim terutama mukallaf (orang yang sudah di bebankan tanggung jawab) sudah selayaknya harus mengetahui tentang hal-hal ini, karena jika kita ingin belajar islam kita harus tahu terlebih dahulu
  • Rukun Islam
  1. Membaca dua kalimat syahadat
  2. Mengerjakan shalat
  3. Membayar Zakat
  4. Puasa di Bulan Rhamadan
  5. Naik Haji, jika mampu secara moril maupun materil.
  • Hal-hal yang membatalkan islam
  1. Tidak bisa dan Tidak tahu tentang ilmu agama tetapi tidak mau berguru atau mencari tahu tentang ilmu agama.
  2. Bisa dan Tahu tentang ilmu agama namun tidak di pakai dan di amalkan ilmunya dalam kehidupan.
  3. Mencegah atau menghalangi seseorang yang ingin menuntut ilmu kebaikan (ilmu Agama)
  4. Tidak mau berguru/menuntut ilmu kepada orang yang sudah mengerti tentang ilmu Agama
  • Syarat sah Islam
  1. Sabar terhadap hukum dari Allah
  2. Suka terhadap takdir yang telah di tentukan oleh Allah kepada kita
  3. Mempasrahkan diri kita hanya kepada Allah
  4. Patuh terhadap perintah Allah dan Perintah Rasulullah

sudahkah kita mengetahui hal-hal tersebut ???
Marilah perbaiki diri dan terus perdalam ilmu agama kita, saya hanya manusia biasa, yang tidak pintar apa-apa, saya hanya ingin berbagi. jika terdapat kesalahan saya berharap ada kritik dan perbaikan dari para pembaca.

Itulah sedikit ilmu yang bisa saya bagi.
Terima Kasih

follow me On
Facebook : Muhammad Khairul Azhar
Twitter     : @khaizhart_21